KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan hari disabilitas internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2019, anggota Komisi IX DPR RI yang juga Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Obon Tabroni mengingatkan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain. Termasuk juga hak untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi. Obon Tabroni mengingatkan, bahwa Undang-Undang tentang Penyadang Disabilitas mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas. Baca Juga: Duh, BKN temukan banyak pelanggaran dalam perekrutan CPNS 2019
KSPI minta hak penyandang disabilitas dipenuhi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan hari disabilitas internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2019, anggota Komisi IX DPR RI yang juga Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Obon Tabroni mengingatkan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain. Termasuk juga hak untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi. Obon Tabroni mengingatkan, bahwa Undang-Undang tentang Penyadang Disabilitas mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas. Baca Juga: Duh, BKN temukan banyak pelanggaran dalam perekrutan CPNS 2019