KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim, tuntutan kenaikan upah sebesar 15% tersebut didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. “Awal tahun lalu Pemerintah menerbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25%. Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15% diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut," ucap Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/7).
KSPI Minta Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Sebesar 15%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim, tuntutan kenaikan upah sebesar 15% tersebut didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. “Awal tahun lalu Pemerintah menerbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25%. Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15% diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut," ucap Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/7).