KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil. Meski begitu, dia mengatakan masih ada ruang perundingan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan hal ini pun harus dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan kerugian selama 2 tahun terakhir. "PP 78 tahun 2015 tidak ada disebut membayar THR itu mencicil. Boleh tidak bagi perusahaan yang tidak mampu dan sudah dibuktikan, silakan berunding dengan buruh, tunjukkan 2 tahun berturut-turut laporan keuangannya rugi," ujar Said dalam konferensi pers, Senin (5/4).
Dia juga mengatakan, setelah itu serikat pekerja atau perwakilan buruh bersama dengan manajemen perusahaan menghadap dinas tenaga kerja setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk diperiksa lebih lanjut apakah mampu membayar atau jelas merugi. Baca Juga: Buruh akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran pekan depan, apa saja tuntutannya? Said pun berharap pemerintah khususnya Menteri Ketenagakerjaan tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan pembayaran THR yang bisa ditunda atau dicicil. Padahal menurutnya, perusahaan yang tak mampu membayar THR menyelesaikannya dengan mekanisme bipartit dengan fakta-fakta yang ada yakni laporan keuangan.