KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil. Meski begitu, dia mengatakan masih ada ruang perundingan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan hal ini pun harus dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan kerugian selama 2 tahun terakhir. "PP 78 tahun 2015 tidak ada disebut membayar THR itu mencicil. Boleh tidak bagi perusahaan yang tidak mampu dan sudah dibuktikan, silakan berunding dengan buruh, tunjukkan 2 tahun berturut-turut laporan keuangannya rugi," ujar Said dalam konferensi pers, Senin (5/4).
KSPI minta perusahaan yang tak mampu bayar THR penuh tunjukan laporan keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil. Meski begitu, dia mengatakan masih ada ruang perundingan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan hal ini pun harus dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan kerugian selama 2 tahun terakhir. "PP 78 tahun 2015 tidak ada disebut membayar THR itu mencicil. Boleh tidak bagi perusahaan yang tidak mampu dan sudah dibuktikan, silakan berunding dengan buruh, tunjukkan 2 tahun berturut-turut laporan keuangannya rugi," ujar Said dalam konferensi pers, Senin (5/4).