KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja meminta upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat dan Banten direvisi. Kedua provinsi tersebut tak menaikkan UMP pada tahun 2021 mendatang. Hal itu senada dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan sebelumnya. "UMP Jabar dan Banten harus direvisi mengikuti PP nomor 78 tahun 2015tentang Pengupahan, bukan SE Menaker," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (8/11). Berdasarkan PP tersebut, penghitungan UMP dilihat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Data yang digunakan menggunakan data yang berlangsung dari September 2019 hingga September 2020.
KSPI minta UMP 2021 Jabar dan Banten direvisi dan naik 3,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja meminta upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat dan Banten direvisi. Kedua provinsi tersebut tak menaikkan UMP pada tahun 2021 mendatang. Hal itu senada dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan sebelumnya. "UMP Jabar dan Banten harus direvisi mengikuti PP nomor 78 tahun 2015tentang Pengupahan, bukan SE Menaker," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (8/11). Berdasarkan PP tersebut, penghitungan UMP dilihat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Data yang digunakan menggunakan data yang berlangsung dari September 2019 hingga September 2020.