KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum tahun 2022 naik sebesar 7% hingga 10% Kenaikan upah minimium antara 7%-10% itu sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. "Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10). Selain itu, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022.
KSPI minta upah minimum tahun depan naik 7%-10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum tahun 2022 naik sebesar 7% hingga 10% Kenaikan upah minimium antara 7%-10% itu sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. "Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10). Selain itu, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022.