KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai jika revisi UU Ketenagakerjaan sebaiknya tidak dilakukan. Dimana saat ini pemerintah masih terus mengkaji sejumlah usulan dan aspirasi dari kalangan pengusaha maupun pekerja terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil kajian itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menggulirkan proses revisi UU Ketenagakerjaan tersebut Baca Juga: KSPI sebut gelombang PHK mulai terjadi di industri tekstil
KSPI nilai revisi UU Ketenagakerjaan sebaiknya tidak dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai jika revisi UU Ketenagakerjaan sebaiknya tidak dilakukan. Dimana saat ini pemerintah masih terus mengkaji sejumlah usulan dan aspirasi dari kalangan pengusaha maupun pekerja terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil kajian itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menggulirkan proses revisi UU Ketenagakerjaan tersebut Baca Juga: KSPI sebut gelombang PHK mulai terjadi di industri tekstil