KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), buruh menolak kenaikan upah minimum rata-rata hanya 1,09% di tahun 2022. Angka ini jauh dari tuntutan kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh KSPI di angka 7% sampai 10%. "KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat provinsi maupun UMK, nampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11). Kata Said, pemerintah saat ini lebih berpihak kepada pengusaha dalam menetapkan upah minimum 2022 ketimbang buruh. Tuding, Said, pemerintah ingin mengembalikan rezim upah murah.
KSPI: Penetapan upah buruh 2022 lebih buruk dari zaman orde baru Soeharto.
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), buruh menolak kenaikan upah minimum rata-rata hanya 1,09% di tahun 2022. Angka ini jauh dari tuntutan kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh KSPI di angka 7% sampai 10%. "KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat provinsi maupun UMK, nampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11). Kata Said, pemerintah saat ini lebih berpihak kepada pengusaha dalam menetapkan upah minimum 2022 ketimbang buruh. Tuding, Said, pemerintah ingin mengembalikan rezim upah murah.