KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memproyeksikan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 berada di kisaran 7,5%-8,5%. Proyeksi tersebut mengacu pada usulan indeks tertentu sebesar 0,9 dalam formula penghitungan upah minimum. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, formula kenaikan upah minimum tetap memperhitungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. KSPI mengusulkan indeks tertentu tersebut ditetapkan sebesar 0,9. “Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” ujar Said usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
KSPI Proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 Naik 7,5%-8,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memproyeksikan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 berada di kisaran 7,5%-8,5%. Proyeksi tersebut mengacu pada usulan indeks tertentu sebesar 0,9 dalam formula penghitungan upah minimum. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, formula kenaikan upah minimum tetap memperhitungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. KSPI mengusulkan indeks tertentu tersebut ditetapkan sebesar 0,9. “Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” ujar Said usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
TAG: