KSPI sebut 10.000 buruh akan lakukan unjuk rasa besok Senin (12/4), ini tuntutannya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan KSPI bersama dengan berbagai serikat buruh lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa, Senin (12/4).

Menurut Said, aksi unjuk rasa ini akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan melibatkan sekitar 10.000 buruh yang dilakukan di 20 provinsi.

"Aksi ini akan dilakukan secara aksi lapangan dan virtual, untuk aksi lapangan akan diikuti kurang lebih 10.000 buruh di seluruh Indonesia, yaitu di 1.000 pabrik atau perusahaan, 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota," ujar Said dalam konferensi pers, Minggu (11/4).


Isu yang diangkat dalam aksi tersebut yakni pertama meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan/mencabut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Ketiga, menolak pembayaran THR dilakukan dengan cara dicicil. Tak hanya itu, buruh juga meminta agar Kejaksaan Agung menuntaskan persoalan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruh akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran pekan depan, apa saja tuntutannya?

"Jangan berdalih nanti hasil akhirnya deponering dengan alasan bisnis, kami menolak sikap itu dan harus diusut tuntas, ditetapkan tersangkanya," ujarnya.

Adapun, aksi yang dilakukan di lapangan ini yakni dengan metode adanya perwakilan buruh di berbagai tempat di 20 provinsi. Menurutnya akan ada perwakilan buruh yang berada di gedung Mahkamah Konstitusi, dilakukan di kantor gubernur dan kantor bupati/walikota dan dilakukan di depan pabrik/perusahaan.

Said pun memastikan aksi dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan, melakukan rapid antigen, menggunakan masker, menjaga jarak serta membawa hand sanitizer.

"Ini adalah peringatan awal, early warning, kalau itu tidak didengar oleh pemerintah, aksi tanggal 12 April yang diikuti 10.000 buruh, 1.000-an pabrik/perusahaan, 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota, ini akan meluas, akan diperluas aksinya karena bagi buruh tekanannya sudah cukup keras," ujar Said.

Selanjutnya: Buruh minta menaker tak keluarkan surat edaran soal kelonggaran pembayaran THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli