KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membenarkan adanya negara-negara maju yang telah menerapkan sistem pembayaran upah per jam. Meski ada, Indonesia dianggap belum siap menerapkan sistem pengupahan tersebut. Pasalnya, di negara maju, permintaan dan penawaran tenaga kerja serta angka penganggurannya relatif kecil. Selain itu, sistem jaminan sosialnya sudah layak termasuk adanya unemployment insurance sehingga mereka pindah kerja di pasar kerja relatif mudah. Baca Juga: Skema upah per jam disiapkan untuk pekerja di bawah 35 jam per minggu
"Upah per jam itu ada, mayoritas negara industri maju itu menggunakan sistem upah per jam. Tapi dia harus mensyaratkan beberapa hal. Dengan kecilnya itu orang pindah-pindah kerja gampang karena tersedianya lapangan kerja, angka pengangguran kecil dengan demikian upah per jam bisa mengukur produktivitas. Indonesia kan enggak punya itu," ujar Iqbal saat ditemui di Jakarta, Sabtu (28/12). Di sisi lain, sistem pengupahan per jam harus menyasar sektor-sektor pekerjaan tertentu. Tidak bisa digeneralisir untuk seluruh jenis pekerjaan.