KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Presiden KSPI Said Iqbal bilang PP tersebut membuat pemerintahan Joko widodo (Jokowi) menerapkan rezim upah murah. PP tersebut dinilai telah membuat buruh kehilangan posisi tawar. "PP 78 tidak ada lagi hak runding, dimana penetapan upah hanya berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," ujar Iqbal saat konferensi pers evaluasi kinerja ketenagakerjaan 2018, Rabu (26/12). Iqbal menilai PP 78/2015 tidak dapat memenuhi kebutuhan upah buruh. Meski pun terdapat kenaikan upah tiap tahunnya. Berdasarkan aturan internasional yang disepakati organisasi buruh internasional (ILO), penetapan upah minimum dilakukan secara tripartit. Hal itu memenuhi unsur pemerintah, pengusah dan buruh. "Bagaimana ada peningkatan kesejahteraan kalau perundingan saja tidak ada," terang Iqbal.
KSPI sebut PP 78/2015 telah membentuk rezim upah murah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Presiden KSPI Said Iqbal bilang PP tersebut membuat pemerintahan Joko widodo (Jokowi) menerapkan rezim upah murah. PP tersebut dinilai telah membuat buruh kehilangan posisi tawar. "PP 78 tidak ada lagi hak runding, dimana penetapan upah hanya berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," ujar Iqbal saat konferensi pers evaluasi kinerja ketenagakerjaan 2018, Rabu (26/12). Iqbal menilai PP 78/2015 tidak dapat memenuhi kebutuhan upah buruh. Meski pun terdapat kenaikan upah tiap tahunnya. Berdasarkan aturan internasional yang disepakati organisasi buruh internasional (ILO), penetapan upah minimum dilakukan secara tripartit. Hal itu memenuhi unsur pemerintah, pengusah dan buruh. "Bagaimana ada peningkatan kesejahteraan kalau perundingan saja tidak ada," terang Iqbal.