KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut pemerintah dan DPR harus merevisi Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Hal itu harus dilakukan pemerintah dan DPR sebelum melakukan perbaikan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pasalnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UUCK cacat formil karena bertentangan dengan UU P3 yang menjadi amanat UUD 1945. "Langkah pertama yang harus dilakukan pasca putusan MK ini mengubah dulu UU P3, baru setelah itu membentuk UUCK agar sesuai UU P3 yang sudah direvisi itu," ujar kuasa Hukum KSPI Said Salahudin saat konferensi pers, Jumat (26/11).
KSPI sebut revisi UU P3 harus dilakukan sebelum perbaikan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut pemerintah dan DPR harus merevisi Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Hal itu harus dilakukan pemerintah dan DPR sebelum melakukan perbaikan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pasalnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UUCK cacat formil karena bertentangan dengan UU P3 yang menjadi amanat UUD 1945. "Langkah pertama yang harus dilakukan pasca putusan MK ini mengubah dulu UU P3, baru setelah itu membentuk UUCK agar sesuai UU P3 yang sudah direvisi itu," ujar kuasa Hukum KSPI Said Salahudin saat konferensi pers, Jumat (26/11).