KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan anyar tersebut, menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi adanya permenaker tersebut. Artinya penentuan upah minimum tahun depan baik di tingkat provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) tak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021. Oleh karenanya, Said Iqbal menyerukan kepada seluruh buruh/pekerja agar memperjuangkan agar UMP dan UMK 2023 dapat tembus hingga 10%. Meski KSPI masih mengharapkan agar upah minimum dapat naik hingga 13%.
KSPI Serukan Buruh di Daerah Perjuangkan UMP dan UMK Capai 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan anyar tersebut, menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi adanya permenaker tersebut. Artinya penentuan upah minimum tahun depan baik di tingkat provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) tak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021. Oleh karenanya, Said Iqbal menyerukan kepada seluruh buruh/pekerja agar memperjuangkan agar UMP dan UMK 2023 dapat tembus hingga 10%. Meski KSPI masih mengharapkan agar upah minimum dapat naik hingga 13%.