KSPI sesalkan perhitungan KHL tak berubah



JAKARTA. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi menyesalkan keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang belum melakukan perubahan secara signifikan terhadap kualitas item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014.Menurutnya meskipun secara kuantitas item KHL tersebut sudah di lakukan survei hingga bulan September 2013 namun perubahan kualitas KHL yang di atur oleh regulasi tidak berubah. Contohnya saja seperti tarif listrik, sewa rumah, ongkos transportasi, dan kebutuhan air bersih."Seharusnya, item KHL tersebut ditingkatkan baik secara regulasi maupun penyesuaian kebutuhan masyarakat buruh dan pekerja metropolitan di Ibukota," ujar Rusdi, Kamis (10/10).Untuk itu Rusdi mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menaikan item KHL menjadi 84 item. Sebab menurutnya, 60 item KHL saat ini sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai standar dalam menentukan kenaikan upah minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan