KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi telah meneken UU Cipta Kerja yang diundangkan menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menyikapi hal itu, serikat buruh akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11). Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan (non violence).
KSPI siap bawa UU Cipta Kerja ke MK, ini pasal-pasal yang rugikan buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi telah meneken UU Cipta Kerja yang diundangkan menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menyikapi hal itu, serikat buruh akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11). Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan (non violence).