KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diwarnai penolakan dua fraksi, DPR tetap mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/3). Pengesahan itu langsung menuai protes. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam waktu satu minggu kedepan, pihaknya akan mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yakni uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja. “Mungkin kami agak sedikit kesulitan karena nomor UU tersebut belum dikeluarkan, tapi kita akan coba sambil menunggu nomor kita akan majukan judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/3).
KSPI Siapkan Gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diwarnai penolakan dua fraksi, DPR tetap mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/3). Pengesahan itu langsung menuai protes. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam waktu satu minggu kedepan, pihaknya akan mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yakni uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja. “Mungkin kami agak sedikit kesulitan karena nomor UU tersebut belum dikeluarkan, tapi kita akan coba sambil menunggu nomor kita akan majukan judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/3).