KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik keras program pemagangan nasional yang dirancang pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, program tersebut tak sesuai dengan regulasi berlaku dan justru merendahkan martabat lulusan perguruan tinggi. “Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, baik itu Undang-undang Cipta Kerja maupun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, magang itu ditujukan bagi siswa atau mahasiswa yang masih menempuh pendidikan, bukan bagi sarjana yang sudah lulus,” tegas Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).
KSPI Soroti Program Magang Nasional, Said Iqbal: Penghinaan terhadap Sarjana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik keras program pemagangan nasional yang dirancang pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, program tersebut tak sesuai dengan regulasi berlaku dan justru merendahkan martabat lulusan perguruan tinggi. “Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, baik itu Undang-undang Cipta Kerja maupun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, magang itu ditujukan bagi siswa atau mahasiswa yang masih menempuh pendidikan, bukan bagi sarjana yang sudah lulus,” tegas Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).
TAG: