KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia (KSPI) menolak mentah-mentah keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% di 2019. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menolak Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan menjadi dasar perhitungan UMP. “Dengan begitu nilai 8,03% dari pemerintah itu kita tolak,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Rabu (16/10). Alasannya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa dijadikan acuan dalam menentukan UMP. Apalagi, berdasarkan survey yang telah ia lakukan di lapangan, kebutuhan layak hidup buruh di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang per Oktober 2018 sebesar Rp 4,2 juta - Rp 4,5 juta.
KSPI tetap tuntut kenaikan UMP 2019 sebesar 20%-25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia (KSPI) menolak mentah-mentah keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% di 2019. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menolak Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan menjadi dasar perhitungan UMP. “Dengan begitu nilai 8,03% dari pemerintah itu kita tolak,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Rabu (16/10). Alasannya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa dijadikan acuan dalam menentukan UMP. Apalagi, berdasarkan survey yang telah ia lakukan di lapangan, kebutuhan layak hidup buruh di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang per Oktober 2018 sebesar Rp 4,2 juta - Rp 4,5 juta.