KSPI tolak ikut dalam tim konsultasi publik RUU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyampaikan surat presiden (supres), draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Menanggapi ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak masuk dalam tim koordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan yang merupakan salah satu klaster dalam RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, RUU Cipta Lapangan Kerja akan dibahas 7 Komisi DPR


"KSPI menegaskan menolak masuk dalam tim koordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono kepada Kontan.co.id, Rabu (12/2).

Kahar menyebutkan penolakan tersebut karena KSPI menganggap sejak awal proses pembuatan draf RUU Cipta Kerja berlangsung tertutup. Selain itu, parameter pembentukan tim koordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan dinilai tidak jelas.

"Apa yang menjadi dasar serikat pekerja masuk dalam tim dan yang lain tidak masuk. Padahal di Indonesia ada puluhan konfederasi dan ratusan federasi. Sehingga kami khawatir tim tersebut hanya dijadikan formalitas bahwa buruh sudah diajak bicara," jelas dia.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 121/2020, membentuk Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Tim tersebut mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Melakukan pembahasan substansi ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
  • Melaksanakan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
  • Melakukan penyiapan dan penyusunan peraturan pelaksanaan substansi ketenagakerjaan terkait rencana pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja; dan
  • Melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau Menteri Ketenagakerjaan.
Tim ini terdiri dari anggota unsur pemerintah, anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh dan anggota unsur pengusaha. Disebutkan, terdapat 14 serikat pekerja/serikat buruh dan dua asosiasi pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang nantinya akan dilibatkan dalam pembahasan substansi ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pakar perpajakan menilai insentif pajak akan mendorong pertumbuhan produk inovatif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat