KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh Indonesia menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Menurut Iqbal, urun biaya yang dibebankan kepada pasien tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan kesehatan yang diperjuangkan buruh bersama-sama DPR RI saat mendesak disahkannya UU BPJS. Dimana prinsip dasar yang saat itu diminta adalah semua biaya ditanggung unlimit, berlaku seumur hidup, dan untuk semua jenis menyakin. “Permenkes 51/2018 juga bertentang dengan 9 prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam siaran persnya, Rabu (30/1).
KSPI tolak kebijakan urun biaya dan selisih bayar BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh Indonesia menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Menurut Iqbal, urun biaya yang dibebankan kepada pasien tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan kesehatan yang diperjuangkan buruh bersama-sama DPR RI saat mendesak disahkannya UU BPJS. Dimana prinsip dasar yang saat itu diminta adalah semua biaya ditanggung unlimit, berlaku seumur hidup, dan untuk semua jenis menyakin. “Permenkes 51/2018 juga bertentang dengan 9 prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam siaran persnya, Rabu (30/1).