KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari KSPI keberatan dengan kenaikan iuran tersebut. Pertama, kenaikan iuran BPJS Kesehatan melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk beri perlindungan bagi masyarakat
KSPI tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari KSPI keberatan dengan kenaikan iuran tersebut. Pertama, kenaikan iuran BPJS Kesehatan melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk beri perlindungan bagi masyarakat