KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, setelah mencermati kenaikan Upah Minimum di beberapa provinsi. Seperti UMP di Banten yang naik sebesar 6,4%, Jogja sebesar 7,65%, Jawa Timur sebesar 7,85%, hingga DKI Jakarta sebesar 5,6%. Pertama, KSPI menolak nilai presentase kenaikan UMP karena kenaikan di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5% plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5%. "Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11).
KSPI Tolak Kenaikan UMP Tahun 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, setelah mencermati kenaikan Upah Minimum di beberapa provinsi. Seperti UMP di Banten yang naik sebesar 6,4%, Jogja sebesar 7,65%, Jawa Timur sebesar 7,85%, hingga DKI Jakarta sebesar 5,6%. Pertama, KSPI menolak nilai presentase kenaikan UMP karena kenaikan di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5% plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5%. "Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11).