KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing (TKA). Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. Menurut dia, dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis perusahaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia akan kesulitan mendapat pekerjaan. "Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9). Iqbal menilai ada tiga pelanggaran yang bisa saja terjadi.
KSPI tolak Kepmenaker tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing (TKA). Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. Menurut dia, dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis perusahaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia akan kesulitan mendapat pekerjaan. "Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9). Iqbal menilai ada tiga pelanggaran yang bisa saja terjadi.