KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penghitungan upah berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Penghitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai aturan turunan omnibus law tak lagi menggunakan komponen hidup layak (KHL). Selain itu, omnibus law pun tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. "Buruh tidak setuju upah minimum kabupaten/kota (UMK) menggunakan omnibus law dan PP Nomor 36 Tahun 2021, karena UU Cipta Kerja sedang digugat di MK, jadi pemerintah melanggar konstitusi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/10).
KSPI tolak penghitungan upah sesuai omnibus law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penghitungan upah berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Penghitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai aturan turunan omnibus law tak lagi menggunakan komponen hidup layak (KHL). Selain itu, omnibus law pun tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. "Buruh tidak setuju upah minimum kabupaten/kota (UMK) menggunakan omnibus law dan PP Nomor 36 Tahun 2021, karena UU Cipta Kerja sedang digugat di MK, jadi pemerintah melanggar konstitusi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/10).