KSPI tolak penghitungan upah sesuai omnibus law



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penghitungan upah berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja atau omnibus law.

Penghitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai aturan turunan omnibus law tak lagi menggunakan komponen hidup layak (KHL). Selain itu, omnibus law pun tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.

"Buruh tidak setuju upah minimum kabupaten/kota (UMK) menggunakan omnibus law dan PP Nomor 36 Tahun 2021, karena UU Cipta Kerja sedang digugat di MK, jadi pemerintah melanggar konstitusi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/10).


Baca Juga: Serikat buruh tuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 jadi Rp 5,3 juta

Buruh menuntut penetapan upah minimum menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan UU Nomor 13 Tahun 2003. Salah satunya dengan memasukkan KHL dalam penghitungan upah minimum.

KSPI telah melakukan survei terkait KHL di setiap provinsi. Pada setiap provinsi disurvei KHL di 5 pasar untuk dapat melihat perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"UMK 2022 naik 7%-10%, karena survei didapat rata-rata kenaikan harga barang, transportasi, dan sewa rumah sebesar 7%-10%," kata Said.

Sebelumnya, upah minimum pada tahun 2021 ditetapkan pemerintah tidak mengalami kenaikan. Salah satunya disebabkan kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Selanjutnya: Perhitungan upah minimum tahun 2022 masih menunggu data BPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat