KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak keras adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan seharusnya dapat lebih berdiri bersama para buruh. Dimana angka PHK akibat Covid-19 masih terasa dalam artian belum sepenuhnya perekonomian bangkit. "Belum bangkit, hotel-hotel maskapai penerbangan travel perusahaan perusahaan padat karya masih terpukul. Itu bisa dilihat dari tingkat hunian bagi industri pariwisata, tingkat kedatangan pesawat. Kalau industri manufaktur bisa dilihat belum direkrutnya karyawan kontrak dan karyawan outsourcing jangan terlalu kejam dengan buruh," jelasnya dikutip dalam channel YouTube Bicaralah Buruh, Minggu (13/2).
KSPI Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022, Said Iqbal: JHT Pertahanan Terakhir Buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak keras adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan seharusnya dapat lebih berdiri bersama para buruh. Dimana angka PHK akibat Covid-19 masih terasa dalam artian belum sepenuhnya perekonomian bangkit. "Belum bangkit, hotel-hotel maskapai penerbangan travel perusahaan perusahaan padat karya masih terpukul. Itu bisa dilihat dari tingkat hunian bagi industri pariwisata, tingkat kedatangan pesawat. Kalau industri manufaktur bisa dilihat belum direkrutnya karyawan kontrak dan karyawan outsourcing jangan terlalu kejam dengan buruh," jelasnya dikutip dalam channel YouTube Bicaralah Buruh, Minggu (13/2).