KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Surat edaran tersebut diduganya berisi memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 100% atau dengan cara mencicil. Said menyebut dalam keterangan pers resmi KSPI bahwa rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut. Baca Juga: Jokowi tawarkan opsi libur Lebaran dipindah ke Idul Adha
KSPI tolak wacana Menaker izinkan kelonggaran pembayaran THR 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Surat edaran tersebut diduganya berisi memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 100% atau dengan cara mencicil. Said menyebut dalam keterangan pers resmi KSPI bahwa rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut. Baca Juga: Jokowi tawarkan opsi libur Lebaran dipindah ke Idul Adha