KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus menghapus pengali pesangon 0,5 kali. Pengusaha tidak bisa lagi melakukan PHK secara langsung tanpa melalui tahapan penyelesaian perselisihan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, berdasarkan catatan pembahasan yang diterima KSPI, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan rencana PHK kepada pekerja dan terlebih dahulu menempuh perundingan bipartit.
“Dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pengusaha melakukan PHK,” ujar Said dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026). Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca Juga: UU Ketenagakerjaan Baru Bikin PHK Dipersulit, Pesangon Minimal Satu Kali Selama proses perselisihan berlangsung, pekerja juga tetap memperoleh kepastian pembayaran upah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Said, ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam aturan ketenagakerjaan karena pekerja tidak langsung kehilangan penghasilan ketika memperjuangkan haknya dalam sengketa PHK. Selain mekanisme PHK, KSPI menyoroti perubahan ketentuan pesangon. Dalam aturan baru, pengali pesangon minimal ditetapkan satu kali ketentuan, sehingga tidak lagi menggunakan pengali 0,5 kali. Ketentuan tersebut sebelumnya juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seusai pengesahan UU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). “Minimal satu kali. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” kata Yassierli. Besaran pesangon selanjutnya tetap bergantung pada faktor dan masa kerja pekerja. Perusahaan dan pekerja juga masih dapat menyepakati pembayaran pesangon dengan nilai lebih tinggi dari ketentuan minimum. Yassierli menambahkan, aturan baru tidak lagi memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK secara mudah dengan alasan tertentu, termasuk efisiensi.
Baca Juga: UU Ketenagakerjaan Baru Perkuat Sanksi, Bahkan Ada Ancaman Pidana Meski menyambut positif perubahan tersebut, Said menegaskan KSPI belum menerima naskah final UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada Selasa (6/10/2026). Karena itu, penilaian KSPI masih mengacu pada informasi dan catatan pembahasan yang diterima organisasi. “KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan,” ujar Said. KSPI selanjutnya akan mencermati aturan pelaksanaan UU tersebut, mengingat sejumlah ketentuan masih membutuhkan penjelasan melalui peraturan pemerintah maupun aturan teknis lainnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News