JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Marthen Boiliu, eks petugas satpam dalam menuntut upah dan pesangon dari tempat bekerjanya itu disambut gembira oleh serikat pekerja seluruh Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan bahwa keputusan tersebut memang sudah seharusnya diambil oleh MK. Sebab upah dan pesangon merupakan hak para pekerja dan seharusnya tidak dibatasi oleh waktu. "Upah dan pesangon adalah sesuatu yang penting dan melekat pada pribadi setiap buruh yang telah menjalani pekerjaannya," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Marthen Boiliu, di PHK oleh PT Sandhy Putra Makmur pada 2 Juli 2009. Atas PHK tersebut, Marthen belum menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dari perusahaan tersebut. Padahal, pesangon dan hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2), (3), dan (4) UU Ketenagakerjaan.
KSPI: Upah dan pesangon adalah hak pekerja
JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Marthen Boiliu, eks petugas satpam dalam menuntut upah dan pesangon dari tempat bekerjanya itu disambut gembira oleh serikat pekerja seluruh Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan bahwa keputusan tersebut memang sudah seharusnya diambil oleh MK. Sebab upah dan pesangon merupakan hak para pekerja dan seharusnya tidak dibatasi oleh waktu. "Upah dan pesangon adalah sesuatu yang penting dan melekat pada pribadi setiap buruh yang telah menjalani pekerjaannya," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Marthen Boiliu, di PHK oleh PT Sandhy Putra Makmur pada 2 Juli 2009. Atas PHK tersebut, Marthen belum menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dari perusahaan tersebut. Padahal, pesangon dan hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2), (3), dan (4) UU Ketenagakerjaan.