KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tercatat pemerintah masih belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Ristadi mengapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang secara rutin memperbarui data PHK. Namun, menurutnya, masih terdapat celah dalam sumber data, terutama karena tidak seluruh perusahaan melaporkan PHK yang terjadi kepada pemerintah. "Terlepas soal akurat atau tidak, tapi saya apresiasi ke Kemnaker yang sudah rutin keluarkan data PHK, tinggal diperbaiki bolong-bolong sumber datanya terutama dari perusahaan-perusahaan yang tidak mau lapor soal PHK," kata Ristadi kepada Kontan, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Tudingan Transshipment China, Kadin Soroti Risiko Ekspor RI ke AS Ia menjelaskan, data PHK pemerintah tersebut diinformasikan bersumber dari klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Padahal, tidak seluruh pekerja formal tercakup dalam program tersebut. Ristadi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah pekerja formal pada 2026 sekitar 59,9 juta orang. Sementara itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan disebut sekitar 47 juta pekerja, dengan jumlah pekerja formal yang aktif sekitar 26 juta orang. "BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa baru sekitar 16 jutaan peserta yang bisa ter-cover program JKP," ujarnya. Dengan kondisi tersebut, Ristadi menilai terdapat kesenjangan besar antara jumlah pekerja formal dengan pekerja yang tercakup dalam program JKP. Menurut dia, apabila data PHK hanya mengacu pada klaim JKP, maka terdapat potensi pekerja yang terkena PHK tetapi tidak masuk dalam pencatatan pemerintah. "Dari data di atas bisa kita tarik kesimpulan bahwa data PHK hanya mengambil dari ceruk pekerja ter-cover JKP yaitu 16 jutaan pekerja. Sementara ceruk yang lebih besar sekitar 43 jutaan pekerja dari 59 juta pekerja formal tidak terinput data terjadi PHK," jelasnya. Ia menambahkan, PHK dapat menyasar pekerja secara luas, tidak hanya mereka yang tercakup dalam program JKP. Karena itu, KSPN menilai angka PHK yang tercatat pemerintah masih berpotensi lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya. Lebih lanjut, Ristadi memperingatkan gelombang PHK masih berpotensi berlanjut apabila persoalan struktural di industri dalam negeri tidak segera dibenahi. Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain perkembangan teknologi industri yang belum memadai, tingginya impor, hingga beban biaya produksi. "Gelombang PHK akan semakin terus mengancam jika teknologi industri dalam negeri tidak segera diperbarui, impor merajalela, beban biaya besar seperti harga energi, pajak, bahan baku dan kebijakan-kebijakan izin yang sulit, lama, mahal terus terjadi," katanya. Menurut Ristadi, pertumbuhan ekonomi juga belum sepenuhnya berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor formal. Ia melihat pertumbuhan justru lebih banyak terjadi pada sektor informal. "Pertumbuhan ekonomi belum linier dengan kemudahan mencari lapangan pekerjaan khususnya sektor formal. Yang tumbuh lebih baik adalah sektor informal," ujarnya. Karena itu, ia mendorong pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah untuk mempercepat masuknya investasi sekaligus menjaga keberlangsungan industri yang sudah ada.
Ristadi menilai investasi baru perlu diarahkan agar tidak justru mematikan investasi lama. Sebab, kondisi tersebut berisiko menciptakan penyerapan tenaga kerja di satu sisi, tetapi pada saat yang sama menimbulkan PHK di sektor lain. "Pemerintah harus serius dari pusat sampai daerah menggenjot investasi dengan biaya persyaratan murah, cepat, sekaligus menjaga melindungi industri-industri yang sekarang sudah eksis," pungkasnya.
Baca Juga: Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News