KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV-2026 guna menjaga daya beli masyarakat. Program ini dibahas dalam rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri, Rabu (30/9/2026). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, BSU akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja sebesar Rp300.000 per bulan selama Oktober-Desember 2026. Meski ditujukan menjaga daya beli, BSU dinilai belum signifikan mendongkrak konsumsi rumah tangga. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai, terbatasnya nominal bantuan dan jumlah penerima menjadi kendala dalam meningkatkan daya beli pekerja secara luas. Baca Juga: Sarmuji Dipanggil Seskab ke Istana, Disiapkan Bantu Prabowo di Bidang Industri Ristadi mengatakan, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan masih menghadapi tekanan biaya hidup, mulai dari kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, hingga biaya tempat tinggal. Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja harus mencari penghasilan tambahan atau mengandalkan utang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Menurutnya, BSU sebesar Rp 300.000 per bulan dapat membantu meringankan pengeluaran pekerja, meski belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga. Berdasarkan pengalaman anggota KSPN yang menerima bantuan sebelumnya, dana BSU umumnya digunakan untuk menambah biaya pendidikan anak atau membayar utang. “Walaupun belum cukup, mayoritas memang yang mendapat itu mensyukuri daripada tidak ada bantuan,” ujar Ristadi kepada KONTAN, Kamis (1/10). Kemdati demikian, Ristadi menilai dampak BSU terhadap konsumsi rumah tangga tidak akan terlalu besar. Pasalnya, jumlah penerima bantuan masih terbatas dibandingkan total pekerja di Indonesia. Ia menyebut, dari sekitar 13,3 juta penerima BSU, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan hampir 60 juta pekerja formal. Dengan cakupan tersebut, bantuan dinilai lebih berperan meringankan pengeluaran penerima dibandingkan mendorong peningkatan konsumsi secara luas. “Potensinya ada, tetapi tidak akan nendang. Apalagi yang dibantu hanya sekitar 13 juta pekerja, sementara pekerja formal kita hampir 60 juta,” ungkap Ristadi. Ristadi menyoroti syarat kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi mengecualikan pekerja dari BSU akibat perusahaan tidak mendaftarkan atau menunggak iuran. Ia memperkirakan sekitar 45 juta pekerja formal belum menjadi peserta aktif, sebagian di antaranya membutuhkan dukungan pemerintah melalui skema bantuan lain. Selain itu, Ristadi mendorong pemerintah memperkuat kebijakan pengupahan dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Menurutnya, kesenjangan upah minimum antardaerah, seperti Jawa Tengah yang masih berkisar Rp 2 juta dibandingkan Karawang dan Bekasi yang mencapai sekitar Rp 5 juta, perlu menjadi perhatian untuk meningkatkan daya beli pekerja. “Selain menaikkan penghasilan pekerja, pemerintah juga harus mampu menjaga stabilitas harga-harga barang, terutama kebutuhan pokok. Sebab, sebesar apa pun penghasilan pekerja, kalau harga kebutuhan tidak terkendali, daya belinya tetap tertekan,” pungkasnya.
KSPN Sebut BSU Belum Cukup Dongkrak Daya Beli Pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV-2026 guna menjaga daya beli masyarakat. Program ini dibahas dalam rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri, Rabu (30/9/2026). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, BSU akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja sebesar Rp300.000 per bulan selama Oktober-Desember 2026. Meski ditujukan menjaga daya beli, BSU dinilai belum signifikan mendongkrak konsumsi rumah tangga. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai, terbatasnya nominal bantuan dan jumlah penerima menjadi kendala dalam meningkatkan daya beli pekerja secara luas. Baca Juga: Sarmuji Dipanggil Seskab ke Istana, Disiapkan Bantu Prabowo di Bidang Industri Ristadi mengatakan, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan masih menghadapi tekanan biaya hidup, mulai dari kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, hingga biaya tempat tinggal. Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja harus mencari penghasilan tambahan atau mengandalkan utang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Menurutnya, BSU sebesar Rp 300.000 per bulan dapat membantu meringankan pengeluaran pekerja, meski belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga. Berdasarkan pengalaman anggota KSPN yang menerima bantuan sebelumnya, dana BSU umumnya digunakan untuk menambah biaya pendidikan anak atau membayar utang. “Walaupun belum cukup, mayoritas memang yang mendapat itu mensyukuri daripada tidak ada bantuan,” ujar Ristadi kepada KONTAN, Kamis (1/10). Kemdati demikian, Ristadi menilai dampak BSU terhadap konsumsi rumah tangga tidak akan terlalu besar. Pasalnya, jumlah penerima bantuan masih terbatas dibandingkan total pekerja di Indonesia. Ia menyebut, dari sekitar 13,3 juta penerima BSU, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan hampir 60 juta pekerja formal. Dengan cakupan tersebut, bantuan dinilai lebih berperan meringankan pengeluaran penerima dibandingkan mendorong peningkatan konsumsi secara luas. “Potensinya ada, tetapi tidak akan nendang. Apalagi yang dibantu hanya sekitar 13 juta pekerja, sementara pekerja formal kita hampir 60 juta,” ungkap Ristadi. Ristadi menyoroti syarat kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi mengecualikan pekerja dari BSU akibat perusahaan tidak mendaftarkan atau menunggak iuran. Ia memperkirakan sekitar 45 juta pekerja formal belum menjadi peserta aktif, sebagian di antaranya membutuhkan dukungan pemerintah melalui skema bantuan lain. Selain itu, Ristadi mendorong pemerintah memperkuat kebijakan pengupahan dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Menurutnya, kesenjangan upah minimum antardaerah, seperti Jawa Tengah yang masih berkisar Rp 2 juta dibandingkan Karawang dan Bekasi yang mencapai sekitar Rp 5 juta, perlu menjadi perhatian untuk meningkatkan daya beli pekerja. “Selain menaikkan penghasilan pekerja, pemerintah juga harus mampu menjaga stabilitas harga-harga barang, terutama kebutuhan pokok. Sebab, sebesar apa pun penghasilan pekerja, kalau harga kebutuhan tidak terkendali, daya belinya tetap tertekan,” pungkasnya.
TAG: