KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengharapkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 yang mengatur soal pengupahan para pekerja yang ada Indonesia. Selain itu KSPSI juga akan mengusulkan kenaikan upah tahun depan di atas 8%. Sekjen KSPSI, Subiyanto Pundi mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas 8% untuk tahun depan. Hal ini didasari oleh kesenjangan upah yang terjadi di daerah yang masih terlalu jauh. "Misal kita lihat di Jawa Tengah, misal di Jogja sama daerah-daerah lain itu perbedaan upahnya hampir Rp 600.000 kalau tidak salah, padahal kan sama-sama di Jawa Tengah," ujar Subiyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/9).
KSPSI akan usulkan kenaikan upah di atas 8% tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengharapkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 yang mengatur soal pengupahan para pekerja yang ada Indonesia. Selain itu KSPSI juga akan mengusulkan kenaikan upah tahun depan di atas 8%. Sekjen KSPSI, Subiyanto Pundi mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas 8% untuk tahun depan. Hal ini didasari oleh kesenjangan upah yang terjadi di daerah yang masih terlalu jauh. "Misal kita lihat di Jawa Tengah, misal di Jogja sama daerah-daerah lain itu perbedaan upahnya hampir Rp 600.000 kalau tidak salah, padahal kan sama-sama di Jawa Tengah," ujar Subiyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/9).