KSPSI akan usulkan kenaikan upah di atas 8% tahun depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengharapkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 yang mengatur soal pengupahan para pekerja yang ada Indonesia. Selain itu KSPSI juga akan mengusulkan kenaikan upah tahun depan di atas 8%.

Sekjen KSPSI, Subiyanto Pundi mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas 8% untuk tahun depan. Hal ini didasari oleh kesenjangan upah yang terjadi di daerah yang masih terlalu jauh.

"Misal kita lihat di Jawa Tengah, misal di Jogja sama daerah-daerah lain itu perbedaan upahnya hampir Rp 600.000 kalau tidak salah, padahal kan sama-sama di Jawa Tengah," ujar Subiyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/9).


Selanjutnya ia kembali mengingatkan pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap terhadap PP Nomor 78 tahun 2015. Menurut dia, PP tersebut hanya mengatur pengupahan pekerja yang hanya didasari oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Padahal seharusnya juga melakukan survei ke lapangan atau survei pasar. Oleh karena itu harusnya pemerintah mengajak para serikat pekerja, pengusaha untuk duduk bersama melakukan diskusi mengenai upah yang layak untuk para pekerja. "Nah di PP Nomor 78 itu untuk survei pasarnya nggak ada, padahal kan harusnya juga melihat fakta di lapangan itu gimana," kata Subiyanto.

Terakhir, ia mengatakan bahwa untuk kepastian seberapa besar kenaikan yang akan diusulkan oleh KSPSI pada pemerintah ia bilang bahwa pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan KSPSI seluruh Indonesia pada akhir September ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati