KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merespon rencana pemerintah mengenai yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sekjen KSPSI Subiyanto Pudin menyambut dengan baik rencana pemerintah untuk rencana tersebut yang sudah menjadi aspirasi dari KSPSI dan persatuan serikat kerja yang lainnya. "Menurut saya itu bagus, menjadi aspirasi KSPSI dan hampir seluruh serikat buruh. Dalam PP 78 tersebut ada prinsip yang harus diperbaiki, terutama hak buruh dalam menentukan upah minimum," jelas Subiyanto ketika dihubungi pada Jumat, (12/4).
KSPSI menyambut positif wacana revisi PP Pengupahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merespon rencana pemerintah mengenai yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sekjen KSPSI Subiyanto Pudin menyambut dengan baik rencana pemerintah untuk rencana tersebut yang sudah menjadi aspirasi dari KSPSI dan persatuan serikat kerja yang lainnya. "Menurut saya itu bagus, menjadi aspirasi KSPSI dan hampir seluruh serikat buruh. Dalam PP 78 tersebut ada prinsip yang harus diperbaiki, terutama hak buruh dalam menentukan upah minimum," jelas Subiyanto ketika dihubungi pada Jumat, (12/4).