Jakarta. Rapat perdana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyepakati rencana kerja KSSK tahun 2016 dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Salah satunya, yaitu mengadakan simulasi penanganan krisis berdasarkan data ekonomi makro pada kuartal pertama 2016. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, simulasi tersebut dilakukan untuk melihat efektivitas dari UU PPKSK. "Nah nanti dari simulasi itu kalau masih ada kekurangan (di UU PPKSK), itu menjadi bahan dari aturan-aturan turunan (dari UU PPKSK) yang akan kami keluarkan secepatnya," kata Bambang, Jumat (13/5). Adapun aturan turunan dari UU tersebut mencakup peraturan pemerintah, peraturan Bank Indonesia (BI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KSSK menginginkan, semua aturan turunan akan diterbitkan pada tahun ini.
KSSK akan buat simulasi penanganan krisis
Jakarta. Rapat perdana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyepakati rencana kerja KSSK tahun 2016 dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Salah satunya, yaitu mengadakan simulasi penanganan krisis berdasarkan data ekonomi makro pada kuartal pertama 2016. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, simulasi tersebut dilakukan untuk melihat efektivitas dari UU PPKSK. "Nah nanti dari simulasi itu kalau masih ada kekurangan (di UU PPKSK), itu menjadi bahan dari aturan-aturan turunan (dari UU PPKSK) yang akan kami keluarkan secepatnya," kata Bambang, Jumat (13/5). Adapun aturan turunan dari UU tersebut mencakup peraturan pemerintah, peraturan Bank Indonesia (BI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KSSK menginginkan, semua aturan turunan akan diterbitkan pada tahun ini.