JAKARTA. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan menjadi palu penentu dalam menentukan status stabilitas sistem keuangan dan bank-bank yang berdampak sistemik atau systemically important bank. Wewenang itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang akan segera dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam draf RUU JPSK yang diperoleh KONTAN disebutkan, KSSK berwenang memberikan persetujuan pemberian pinjaman likuiditas khusus dari Bank Indonesia (BI) kepada bank sistemik. Selain itu, menetapkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke BI menangani bank sistemik . KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner LPS, juga berwenang menetapkan langkah penanganan kondisi tidak normal di sistem keuangan. RUU ini paling lambat selesai pada akhir Oktober 2015.
KSSK jadi penentu bank berdampak sistemik
JAKARTA. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan menjadi palu penentu dalam menentukan status stabilitas sistem keuangan dan bank-bank yang berdampak sistemik atau systemically important bank. Wewenang itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang akan segera dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam draf RUU JPSK yang diperoleh KONTAN disebutkan, KSSK berwenang memberikan persetujuan pemberian pinjaman likuiditas khusus dari Bank Indonesia (BI) kepada bank sistemik. Selain itu, menetapkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke BI menangani bank sistemik . KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner LPS, juga berwenang menetapkan langkah penanganan kondisi tidak normal di sistem keuangan. RUU ini paling lambat selesai pada akhir Oktober 2015.