KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/4). Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4) para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Pasal 27 Perppu 1/2020. Alasannya pasal tersebut memberikan kekebalan hukum bagi Komite Stablitas Sistem Keuangan (KSSK). Baca Juga: Kemenhub pastikan seluruh bandara tetap beroperasi di tengah PSBB
KSSK kebal hukum, beleid Covid-19 digugat ke Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/4). Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4) para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Pasal 27 Perppu 1/2020. Alasannya pasal tersebut memberikan kekebalan hukum bagi Komite Stablitas Sistem Keuangan (KSSK). Baca Juga: Kemenhub pastikan seluruh bandara tetap beroperasi di tengah PSBB