JAKARTA. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai stabilitas sistem keuangan Indonesia di triwulan I-2016 masih dalam keadaan yang baik dan terkendali, meskipun masih ada sejumlah risiko global maupun domestik yang patut diwaspadai. "Dalam tiga bulan terakhir, kondisinya terkendali baik dari sisi moneter, fiskal, pengawasan sektor keuangan dan penjaminan simpanan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai memimpin rapat KSSK di Jakarta, Jumat (13/5). Rapat KSSK ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan, setelah pembubaran FKSSK dan pembentukan KSSK, sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
KSSK ini beranggotakan Menteri Keuangan sekaligus sebagai koordinator, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam rapat perdana ini, KSSK membahas status stabilitas sistem keuangan, rencana kerja tahun 2016, serta persiapan pelaksanaan Financial Sector Assessment Program (FSAP) yang menurut rencana berlangsung pada September 2016. FSAP merupakan penilaian atas perkembangan dan ketahanan sektor keuangan nasional secara komprehensif untuk penataan serta pelaksanaan komitmen Indonesia sebagai anggota G20. FSAP Indonesia yang dilakukan pada September 2016 merupakan yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada 2010. "Kami sepakat melakukan simulasi dari implementasi UU PPKSK ketika ada kondisi yang membutuhkan perhatian lebih. Ini dilakukan sesegera mungkin. Kami juga melakukan 'assessment' terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan," kata Bambang. Terkait rencana kerja, KSSK secara berkala akan melakukan rapat sekali setiap tiga bulan, dan rapat selanjutnya berlangsung pada 28 Juli 2016, kemudian menyusun tata kelola dan kode etik, serta menentukan organisasi dan tata kerja sekretariat. Selain itu, KSSK juga akan melakukan sosialisasi UU PPKSK kepada pelaku sektor keuangan serta melakukan koordinasi untuk penyiapan peraturan pelaksanaan dari UU PPKSK yang menjadi tugas serta wewenang masing-masing anggota. "Kami juga sepakat UU PPKSK ini perlu disosialisasikan secara insentif dalam beberapa bulan kedepan, mengingat sebagian dari masyarakat termasuk sektor keuangan belum paham sepenuhnya dari UU PPKSK, dan kami akan melakukan sosialisasi dengan standar yang sama antar anggota KSSK," ujar Bambang. Penurunan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad ikut menyampaikan kondisi stabilitas sistem keuangan dalam keadaan baik, meskipun pada triwulan I-2016 pertumbuhan kredit perbankan sedang mengalami penurunan dibandingkan triwulan sebelumnya.
"Turunnya pertumbuhan kredit triwulan I ini 'cycnical' tapi kami berharap ada pemulihan. Karena seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat, dibutuhkan kredit yang lebih besar, terutama di triwulan III dan IV," ujar Muliaman. Sementara, menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo masih ada ancaman pembalikan modal (sudden reversal) yang bisa mempengaruhi kinerja neraca transaksi berjalan dan risiko pengelolaan utang luar negeri perusahaan non bank, namun secara keseluruhan kondisi stabilitas sistem keuangan masih dalam keadaan terkendali. "BI sudah mengeluarkan aturan prinsip kehati-hatian mengenai utang ini dan berdasarkan pemantauan empat triwulan terakhir, kondisi makin terkendali dan tidak ada risiko yang menjadi perhatian secara berlebihan," kata Agus. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan