KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang terdiri dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan, hingga saat ini KSTJ belum berencana melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi. "Apakah menggugat atau tidak, Sejujurnya kita saat ini masih tahap mencari tahu nomor - nomor IMB nya karena nyatanya IMB yang dibuat kita tidak tahu untuk gedung yang mana dan pulau yang mana, untuk kepentingan ini kita mau riset dulu, kita tidak mau mengambil langkah iya gugat seolah-olah kita mengetahuinya, nyatanya memang ada yang tahu 900 IMB itu yang mana saja ? penerbitan IMB nya saja tidak transparan dan terburu - buru," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara, Jumat (21/6). KSTJ menilai penerbitan IMB menunjukkan pertentangan antara komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menentukan pemanfaatan pulau C dan D setelah kajian menyeluruh atas pulau tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukkan Pulau C dan Pulau D kemudian menentukan tata ruang bagi pulau tersebut.
KSTJ belum berencana gugat Pemprov DKI Jakarta soal penerbitan IMB pulau reklamasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang terdiri dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan, hingga saat ini KSTJ belum berencana melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi. "Apakah menggugat atau tidak, Sejujurnya kita saat ini masih tahap mencari tahu nomor - nomor IMB nya karena nyatanya IMB yang dibuat kita tidak tahu untuk gedung yang mana dan pulau yang mana, untuk kepentingan ini kita mau riset dulu, kita tidak mau mengambil langkah iya gugat seolah-olah kita mengetahuinya, nyatanya memang ada yang tahu 900 IMB itu yang mana saja ? penerbitan IMB nya saja tidak transparan dan terburu - buru," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara, Jumat (21/6). KSTJ menilai penerbitan IMB menunjukkan pertentangan antara komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menentukan pemanfaatan pulau C dan D setelah kajian menyeluruh atas pulau tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukkan Pulau C dan Pulau D kemudian menentukan tata ruang bagi pulau tersebut.