JAKARTA. Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan harga bawah beras sesuai dengan Harga Pembelian Pemberintah (HPP) Rp 7.300 per kilogram (kg) dinilai belum bisa menyejahterakan petani. Meski begitu, Kontak Tani Nasional Andalan (KTNA) menilai harga batas bawah tersebut harus benar-benar dijalankan dan ada jaminan dari pemerintah agar petani tidak merugi dengan menjual beras di bawah HPP. Ketua Umum KTNA Winarno Tohir mengatakan, penetapan batas bawah untuk harga beras medium sebesar Rp 7.300 per kg bukan hal baru, sebab harga tersebut sudah sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Namun penetapan harga itu sebenarnya belumlah ideal.
KTNA: Harga ideal beras dari petani Rp 8.500
JAKARTA. Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan harga bawah beras sesuai dengan Harga Pembelian Pemberintah (HPP) Rp 7.300 per kilogram (kg) dinilai belum bisa menyejahterakan petani. Meski begitu, Kontak Tani Nasional Andalan (KTNA) menilai harga batas bawah tersebut harus benar-benar dijalankan dan ada jaminan dari pemerintah agar petani tidak merugi dengan menjual beras di bawah HPP. Ketua Umum KTNA Winarno Tohir mengatakan, penetapan batas bawah untuk harga beras medium sebesar Rp 7.300 per kg bukan hal baru, sebab harga tersebut sudah sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Namun penetapan harga itu sebenarnya belumlah ideal.