KTP Digital Baru Tahap Ujicoba, Belum Wajib Bagi Masyarkat Luas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel. 

Diberitakan Kompas.com, Kamis (9/2/2023), KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP). 

Target pemerintah, sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini. 


Lantas, apakah KTP digital akan diwajibkan bagi semua penduduk? 

KTP digital belum wajib 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk. 

"Belum diwajibkan semua, bertahap," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2023). 

Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD. 

"Boleh, itu yang kita dorong," kata dia. Zudan menyebutkan, IKD nantinya akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk. 

Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau IKD. 

Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD. 

Setelah di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah. 

"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon," kata Zudan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?", Klik untuk baca: http://https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/12/073000065/apakah-ktp-digital-wajib-untuk-semua-penduduk-indonesia-.

Penulis : Diva Lufiana Putri Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar