KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk warga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta akan diganti setelah ibu kota negara pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Lalu, bagaimana cara mengubah KTP DKI? Pemerintah merencanakan pemindahan ibu kota negara ke IKN. Dengan pemindahan tersebut, Jakarta secara otomatis tidak lagi menjadi DKI. Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ. Walhasil, segala pengurusan administrasi kependukan seperti KTP pun akan berubah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, perubahan KTP warga Jakarta menjadi DKJ masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). “Sesuai dengan kebijakan yang diambil, nantinya penggantian KTP elektronik akan dilakukan secara bertahap bersama dengan pelayanan administrasi kependudukan yang sedang dimohonkan oleh masyarakat,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024). Lantas, bagaimana cara mengganti KTP DKI Jakarta menjadi DKJ? Berikut syarat dan caranya. Syarat dan cara ganti KTP DKI Jakarta ke DKJ Kepala Seksi (Kasi) Data, Informasi, dan Pengawasan Dukcapil DKI Jakarta Angga Noviar menyampaikan, pihaknya akan mengganti 8,3 juta KTP setelah ibu kota negara resmi berpindah ke IKN. Warga Jakarta cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ketika melakukan penggantian KTP menjadi DKJ. Baca Juga:
Inilah Formasi CPNS & PPPK 2024, Segera Buat Akun SSCASN di Sscasn.bkn.go.id Warga tinggal menunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil memberikan KTP DKJ. “Namun, hal itu (ganti KTP DKI Jakarta ke DKJ) akan dilakukan secara bertahap,” kata Angga kepada Kompas.com, Sabtu (15/6/2024). Angga belum bisa memastikan kapan KTP warga Jakarta diganti menjadi DKJ karena hal ini masih menunggu Keppres. Belum diketahui juga apakah KTP DKI Jakarta diganti menjadi DKJ setelah Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia di IKN pada Sabtu (17/8/2024). “Pasal 63 UU DKJ menjelaskan peresmian pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur menunggu sampai Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres),” jelasnya. Angga memastikan, skema penggantian KTP dari DKI Jakarta menjadi DKJ akan disusun agar tidak terjadi antrean di loket dalam satu waktu. Pasalnya, saat ini layanan reguler Dukcapil selalu dipadati warga untuk layanan administrasi kependudukan (adminduk). “Menunggu pengumuman resmi,” tutur Angga. Budi mengatakan, penggantian KTP DKI Jakarta menjadi DKJ adalah bagian dari penertiban dan penataan dokumen kependudukan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk membantu penyusunan program dan kegiatan bagi lembaga atau instansi dalam berbagai tujuan dan kepentingan. Ia menambahkan, penggantian KTP dari DKI Jakarta menjadi DKJ membutuhkan banyak persiapan. Salah satunya adalah ketersediaan blangko KTP elektronik untuk penggantian nomenklatur.
Dukcapil DKI Jakarta juga memperhitungkan jumlah blangko yang dibutuhkan untuk penggantian KTP elektronik. Terkait proses penggantian KTP menjadi DKJ, sosialisasi bakal dilakukan Dukcapil DKI Jakarta melalui pemberitaan di media dan media sosial (medsos). Tak hanya itu, loket-loket untuk melayani warga yang mengganti KTP DKI Jakarta menjadi DKJ juga sudah dipersiapkan Dukcapil. “Untuk pergantian secara massal dan sekaligus, kami membutuhkan ketersediaan blangko yang cukup besar. Perhitungannya belum termasuk kebutuhan untuk pelayanan adminduk sehari-hari,” kata Budi. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Siap-siap, KTP DKI Jakarta Akan Diganti Menjadi DKJ, Ini Syarat dan Caranya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto