KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan diganti setelah ibukota negara resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Setelah tidak menjadi ibu kota negara, Jakarta ditetapkan sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, perubahan KTP warga Jakarta menjadi DKJ masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
KTP DKI Jakarta Bakal Diganti DKJ, Kapan Berlakunya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan diganti setelah ibukota negara resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Setelah tidak menjadi ibu kota negara, Jakarta ditetapkan sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, perubahan KTP warga Jakarta menjadi DKJ masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).