KTP DKI Jakarta Bakal Diganti DKJ, Kapan Berlakunya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan diganti setelah ibukota negara resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Setelah tidak menjadi ibu kota negara, Jakarta ditetapkan sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, perubahan KTP warga Jakarta menjadi DKJ masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). 


“Sesuai dengan kebijakan yang diambil, nantinya penggantian KTP elektronik akan dilakukan secara bertahap bersama dengan pelayanan administrasi kependudukan yang sedang dimohonkan oleh masyarakat,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024). 

Lantas, bagaimana cara mengganti KTP DKI Jakarta menjadi DKJ? 

Baca Juga: Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Klik siladu.jakarta.go.id untuk Mengeceknya

Berikut syarat dan caranya. 

Syarat dan cara ganti KTP DKI Jakarta ke DKJ 

Kepala Seksi (Kasi) Data, Informasi, dan Pengawasan Dukcapil DKI Jakarta Angga Noviar menyampaikan, pihaknya akan mengganti 8,3 juta KTP setelah ibu kota negara resmi berpindah ke IKN. 

Warga Jakarta cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ketika melakukan penggantian KTP menjadi DKJ. 

Warga tinggal menunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil memberikan KTP DKJ. 

“Namun, hal itu (ganti KTP DKI Jakarta ke DKJ) akan dilakukan secara bertahap,” kata Angga kepada Kompas.com, Sabtu (15/6/2024). 

Angga belum bisa memastikan kapan KTP warga Jakarta diganti menjadi DKJ karena hal ini masih menunggu Keppres. 

Belum diketahui juga apakah KTP DKI Jakarta diganti menjadi DKJ setelah Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia di IKN pada Sabtu (17/8/2024). 

Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?

“Pasal 63 UU DKJ menjelaskan peresmian pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur menunggu sampai Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres),” jelasnya. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie