KTP Elektronik, Berikut Cara Membuat dan Persyaratannya



KONTAN.CO.ID - KTP elektronik merupakan salah satu identitas yang harus dimiliki masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syaratnya.  Berikut cara membuat KPT elektronik dan persyaratannya.

Melansir dari Wikipedia, KTP merupakan identetitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. 

KTP memiliki beragam macam manfaat, di antaranya sebagai identitas diri atau persyaratan melamar kerja. KTP juga merupakan persyaratan nikah, dokumen perbankan dan lembaga pelayanan publik lainnya.


Tidak hanya itu, KTP juga dijadikan sebagai dokumen perjalanan dan persyaratan pemilu yang berlaku seumur hidup. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kerja Sampingan yang Cocok untuk Mahasiswa

Baca Juga: Tips Sukses Melamar Pekerjaan, Perhatikan 5 Hal Berikut

Lalu, bagaimana cara membuat KTP Elektronik? Melansir dari dari laman Diskukcapil Purworejo, berikut persyaratan membuat KTP elektronik;

  • Foto kopi KK
  • Menyerahkan KTP lama
  • Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun
  • Foto kopi akte kelahiran
  • Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud
  • Bagi wajib KTP pemula/ belum pernah melakukan perekaman data, pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK)/Kecamatan untuk melakukan rekam data dan atau foto
  • Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi ( paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing)
  • Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN
Mengutip dalam video Diskukcapil Tasikmalaya, Dirjen Dukcapil Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, membuat KTP elektronik bisa dilakukan di kantor Disdukcapil terdekat tanpa dipungut biaya alias gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News