KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara mengurus Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang hilang atau rusak. Cara mengurus KTP hilang atau rusak bisa dilakukan dengan membawa sejumlah dokumen syarat-syarat. KTP hilang atau rusak memang memusingkan. Pasalnya, KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Bagaimana cara mengurus KTP hilang? Penyebab KTP hilang atau rusak bisa karena berbagai alasan. Namun karena KTP adalah barang penting jadi harus segera ikuti cara mengurus KTP hilang agar segera mendapat penggantinya.
- Surat Kehilangan KTP Elektronik dari kantor polisi.
- Surat pengantar KTP hilang dari Kelurahan.
- Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
- Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti KTP Elektronik yang rusak.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor Kelurahan dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor Kecamatan dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.