JAKARTA. Terkait dengan hasil pemutakhiran data kependudukan yang baru dilakukan pemerintah, yang menunjukkan penduduk wajib Kertu Tanda Penduduk (KTP) belum seluruhnya memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pemerintah memperpanjang masa berlaku KTP Non Elektronik hingga 31 Desember 2014. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 lalu. Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 masa berlaku KTP Non Elektronik dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2013.
KTP non elektronik berlaku sampai 31 Desember 2014
JAKARTA. Terkait dengan hasil pemutakhiran data kependudukan yang baru dilakukan pemerintah, yang menunjukkan penduduk wajib Kertu Tanda Penduduk (KTP) belum seluruhnya memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pemerintah memperpanjang masa berlaku KTP Non Elektronik hingga 31 Desember 2014. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 lalu. Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 masa berlaku KTP Non Elektronik dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2013.