KTP non elektronik berlaku sampai 31 Desember 2014



JAKARTA. Terkait dengan hasil pemutakhiran data kependudukan yang baru dilakukan pemerintah, yang menunjukkan penduduk wajib Kertu Tanda Penduduk (KTP) belum seluruhnya memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pemerintah memperpanjang masa berlaku KTP Non Elektronik hingga 31 Desember 2014.

Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 lalu.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 masa berlaku KTP Non Elektronik dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2013.


Disebutkan dalam Perpres ini, Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip, yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

“KTP-el merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk, bukti diri penduduk untuk mengurus kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, dan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Perbanka, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan, dan Pertanahan,” demikian bunyi Pasal 10B Ayat (1a,b,c) Perpres No. 112/2013 itu, seperti dikutip dari Setkab RI, Senin (6/1).

Menurut Perpres ini, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP-el, dengan tidak mempertimbangakan tempat penerbitan KTP-el.

Selain itu, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KPT Non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP Non Elektronik sampai dengan 31 Desember 2014.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 menegaskan, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Perbankan wajib melaporkan penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud melalui Menteri Dalam Negeri setiap 6 (enam) bulan sekali sampai dengan 31 Desember 2014.

“Menteri berhak meminta laporan penyelenggaraan pelayanan dengan menggunakan KTP-el yang dilaksanakan oleh swasta,” bunyi Pasal 10E Ayat (2) Perpres No. 112/2013.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan