KONTAN.CO.ID - Sebuah unggahan di Instagram @indonesiabaik.id pada Selasa (16/9/2025) sempat membuat warganet penasaran. Unggahan itu menyebut bahwa selain e-KTP berwarna biru, ternyata ada juga e-KTP berwarna pink. Disebutkan, KTP berwarna pink diperuntukkan bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun, dan nantinya akan berganti menjadi biru ketika pemiliknya sudah dewasa. Lantas, seperti apa penjelasan Dukcapi soal KTP pink tersebut?
- Usia 0–5 tahun, KIA tidak dilengkapi foto.
- Usia 5–17 tahun, KIA sudah menggunakan foto pemilik.
- Sebagai identitas resmi anak untuk mengakses layanan publik
- Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum
- Menjadi data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak
- Mencegah perdagangan anak dan mendukung dokumentasi darurat
- Memenuhi persyaratan administratif seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.
- Pengguna: KIA untuk anak di bawah 17 tahun, sedangkan KTP untuk WNI 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
- Dasar hukum: KIA diatur Permendagri No. 2/2016, kemudian KTP diatur UU Administrasi Kependudukan.
- Chip/biometrik: KIA tidak dilengkapi chip, sementara KTP menyimpan data biometrik (sidik jari, iris mata).
- Masa berlaku: KIA berlaku sampai anak berusia 17 tahun, lalu KTP berlaku seumur hidup.
- Fungsi tambahan: KTP bisa digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial, sementara KIA terbatas sebagai identitas anak.