KONTAN.CO.ID - Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing di masyarakat, padahal dokumen ini berperan penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak, sama halnya seperti KTP bagi orang dewasa. KTP Pink secara resmi dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen ini membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak serta mempermudah akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, maupun program perlindungan sosial. KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
- Identitas resmi anak untuk mempermudah akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
- Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum atas keberadaan mereka.
- Data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak.
- Mencegah perdagangan anak serta mendukung dokumentasi dalam situasi darurat.
- Persyaratan administratif, misalnya mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.
- Dasar hukum: KTP Pink diatur Permendagri No. 2/2016, KTP Biru diatur UU Administrasi Kependudukan.
- Chip/biometrik: KTP Pink tidak dilengkapi chip, sementara KTP Biru menyimpan data biometrik (sidik jari, iris mata).
- Masa berlaku: KTP Pink berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sedangkan KTP Biru berlaku seumur hidup.
- Fungsi tambahan: KTP Biru bisa digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial, sementara KTP Pink terbatas sebagai identitas anak.