KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah selama masa mudik dan libur Lebaran 2026. Peserta bahkan dapat berobat di luar daerah tujuan hanya dengan menggunakan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu membawa berkas tambahan. Melansir Infopublik.id, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kemudahan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan optimal kepada peserta JKN selama mobilitas masyarakat meningkat pada masa mudik.
Enam Janji Layanan BPJS Kesehatan
Kemudahan layanan tersebut juga didukung melalui enam janji layanan fasilitas kesehatan yang menjadi komitmen BPJS Kesehatan kepada peserta JKN, yaitu:- Peserta dapat berobat cukup menggunakan KTP atau NIK
- Tidak perlu membawa berkas fotokopi
- Tidak ada iuran biaya tambahan di fasilitas kesehatan
- Lama perawatan mengikuti indikasi medis
- Fasilitas kesehatan melayani peserta dari luar daerah
- Pelayanan diberikan secara ramah tanpa diskriminasi
Peserta Bisa Berobat di FKTP Saat Mudik
Abdi Kurniawan menjelaskan, peserta yang sakit saat berada di luar kota tetap dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut hingga maksimal tiga kali kunjungan selama berada di daerah tujuan mudik. Dalam kondisi darurat, peserta bahkan dapat langsung menuju rumah sakit tanpa harus melalui rujukan dari FKTP. “Yang penting status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif,” jelasnya.Ribuan Fasilitas Kesehatan Siap Melayani
Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal selama periode mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Tercatat terdapat:- 23.532 fasilitas kesehatan tingkat pertama
- 3.189 klinik utama dan rumah sakit
- 5.025 apotek yang melayani Program Rujuk Balik (PRB) dan pasien penyakit kronis