KTP2JB Dorong Pemerintah Evaluasi ART RI-AS demi Keberlanjutan Pers



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade/ART) sebelum menyelesaikan proses domestiknya. 

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan industri pers nasional dan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights tetap terjaga.

Anggota KTP2JB, Sasmito mengatakan, komunitas pers telah menyusun policy brief yang memuat sejumlah catatan kritis terhadap ketentuan dalam ART yang berpotensi membatasi ruang kebijakan digital Indonesia sekaligus berdampak pada ekosistem media nasional.


Baca Juga: Google, YouTube dan Meta Kompak Memperkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

"Kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ART sebelum menyelesaikan prosedur domestik. Informasi yang kami terima, pembahasannya saat ini masih berlangsung di Kementerian Koordinator Perekonomian," ujar Sasmito dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, industri pers saat ini tengah menghadapi tekanan akibat perubahan fundamental dalam ekosistem digital. 

Dominasi platform digital membuat media tidak lagi menjadi distributor utama informasi, sehingga pendapatan industri terus tergerus dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data Dewan Pers menunjukkan sekitar 1.200 pekerja media terdampak PHK sepanjang 2023-2024.

Di tengah kondisi tersebut, keberadaan Publisher Rights dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan usaha media.

Namun, KTP2JB menilai sejumlah ketentuan dalam ART berpotensi menghambat implementasi kebijakan tersebut. 

Salah satunya tercantum dalam Annex 3 Pasal 3.3 yang mengatur agar Indonesia menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital asal AS mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.

Baca Juga: Biaya Keberlanjutan Ternyata Bukan Beban, Justru Bikin Perusahaan Efisien

"Ketentuan-ketentuan ini merupakan jantung dari Perpres Publisher Rights. Walaupun berada di annex, dampaknya cukup besar karena bisa bertentangan dengan kewenangan yang diberikan dalam Perpres 32 Tahun 2024," kata Sasmito.

Selain itu, komunitas pers juga menyoroti klausul mengenai transfer data lintas batas yang dinilai dapat membatasi ruang Indonesia dalam menyusun kebijakan perlindungan data dan tata kelola platform digital di masa mendatang.

Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wahyu Triyogo, mengatakan kewajiban mempermudah arus data lintas batas dalam ART berpotensi berbeda dengan pendekatan yang selama ini dianut Indonesia melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

"Karena itu, kewajiban untuk mempermudah arus data lintas batas dapat dipandang berbeda dengan pendekatan yang selama ini dianut Indonesia," ujar Wahyu.

Di sisi lain, komunitas pers juga mengkritisi potensi liberalisasi kepemilikan asing di sektor media yang disebut dapat berbenturan dengan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran. 

Baca Juga: Komdigi Segera Berlakukan PP Tunas, Delapan Platform Ini Masuk Risiko Tinggi

Menurut mereka, isu tersebut tidak hanya menyangkut investasi, tetapi juga kedaulatan informasi nasional.

Sementara itu, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Jufri Alkatiri, menegaskan pemerintah perlu memastikan implementasi Publisher Rights tetap berjalan sebagai upaya menyeimbangkan relasi antara perusahaan media dan platform digital global.

"Keberlanjutan implementasi Publisher Rights ini sangat penting. Kalau ini tidak jalan, kita tidak bisa berbuat banyak menghadapi dominasi platform digital," ujar Jufri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News