KTP2JB Protes Ketentuan Platform Digital di Perjanjian Dagang RI-AS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) yang dinilai berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital, dalam dokumen yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington D.C., Kamis (19/2/2026).

Dalam dokumen itu tertulis, Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.


Ketua KTP2JB, Suprapto menilai klausul tersebut berpotensi membuat platform digital AS berada di luar jangkauan kebijakan nasional terkait publisher rights. 

Baca Juga: Standar Platform Digital dalam Perjanjian RI-AS Dinilai Tekan Industri Logistik Lokal

“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Menurut Suprapto, perubahan sifat kewajiban itu mengancam upaya membangun keberlanjutan industri pers yang tengah diperjuangkan bersama. 

Ia mengingatkan dampaknya bukan hanya dirasakan perusahaan media, melainkan juga publik sebagai konsumen informasi.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, melainkan kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tegasnya.

Senada dengan itu, Anggota KTP2JB, Sasmito mengatakan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo dan DPR RI untuk meminta agar ketentuan mengenai platform digital dihapus dari perjanjian RI-AS tersebut. 

Ia menyebut, sikap itu mendapat dukungan komunitas pers dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: Platform Global Menguat, Kedaulatan Digital Negara Semakin Terdesak

Pertemuan itu dihadiri jajaran KTP2JB, anggota Dewan Pers Abdul Manan, serta sejumlah perwakilan organisasi pers dan asosiasi media, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), LBH Pers, Indonesia Digital Association, dan PR2Media.

“Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa,” tutur Sasmito.

Selain mendesak pemerintah Indonesia, KTP2JB juga meminta pemerintah AS mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam relasi antara platform digital dan perusahaan pers.

Sasmito merujuk pada prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, 14 Juli 2023, yang didukung 75 penerbit, jurnalis, dan peneliti media dari 25 negara.

Prinsip tersebut menekankan setiap mekanisme pengaturan hubungan platform dan media harus menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

KTP2JB menilai klausul dalam perjanjian dagang RI-AS berpotensi bertolak belakang dengan upaya global memperkuat posisi media dalam berhadapan dengan raksasa platform digital, serta dapat memperlemah landasan regulasi nasional yang tengah dibangun untuk menciptakan ekosistem jurnalisme yang berkelanjutan.

Baca Juga: Tarif Trump Dijegal Mahkamah Agung AS, Indonesia Masih Perlu Proses Ratifikasi

Selanjutnya: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu (26/2)

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu (26/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News