KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43. Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta. Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
"SE ini kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan
hybrid working," jelas Anas dalam siaran pers, Kamis (17/8).
Baca Juga: BKPM Catat Foreign Direct Investment (FDI) ASEAN pada 2022 Meningkat 5% Surat edaran tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023. Ketentuan persentase pembagian Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik kerja dari rumah (WFH) maupun kerja dari kantor (WFO) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran tersebut. Pada lampiran surat edaran disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50% dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50% untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Sementara itu untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 %. "Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan WFH," papar Anas.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif Pada surat edaran tersebut juga disebutkan terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pertama yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
Ketiga yaitu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Terakhir atau
keempat yaitu memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati